يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
“Hai
Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan
(beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum
pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan
hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta
memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya
memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu
apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak
ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam
memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini
sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu
‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini
menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
|
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu
Sebagaimana
hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada
bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan
dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh
karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama
bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan
dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik Untuk Anak
Kewajiban
bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari
sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab.
Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima
oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan
syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata,
misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah
Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi
wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama
ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan
sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama
kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu
‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang
yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan
nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke
Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2.
Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan
Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna),
misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang
menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin
Al-Hakim.
Sesungguhnya
orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka
seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama
anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.
|
Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).
Diriwayatkan
dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul
Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar
Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para
ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua
nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya,
Muhammad Abul Qasim.
Berkata
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian
nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan
berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan
kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup
lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu
‘alaihi wa sallam juga terlarang”4).
4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.
Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).
Kemudian
para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya
orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para
sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini
adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu
memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan
nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal:
Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan
Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b.
Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan
syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh
menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz
ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari
segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
|
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d.
Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal
akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan
Jalan
keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan
nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i.
Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/depertemen
yang mengurusi masalah ini.6)
Sesungguhnya
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang
mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islamiy, dari
nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).
|
Demikianlah
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan
nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah
nama Syihab menjadi Hisyam dll.
Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama
yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi
Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar